Keep Move On 'coz if you don't CHANGE you'll DIE

Senin, 13 Januari 2014

Mencium Pipi Suami Saat Setan Menangis


Mmmmuuuuuaaach… tiba-tiba sebuah ciuman mesra mendarat tepat di pipi. Yang punya pipi tentu saja reflek terkejut. Tangan kirinya terangkat mengelus pipi bekas ciuman tadi sambil mengerutkan alis mempertanyakan alasan. Padahal belum sampai sepuluh detik dirinya bangkit dari sujud. Mushaf Al Qur’an masih terpegang erat di tangannya yang sebelah, khawatir meluncur bebas. Jatuh.

"Hadiah dariku, he he he," sahut perempuan muda itu dengan gaya sedikit centil.
"Hadiah apaan?" tanya si lelaki penasaran.
"Ada deeeeh..." jawab perempuan muda itu dengan senyum tertahan.

Si lelaki tanpa pikir panjang tetap melanjutkan bacaan tilawahnya kala itu. Sambil duduk bersila di samping si lelaki, perempuan muda itu turut menikmati lantunan kalam Illahi yang sedang suaminya baca.

Itu sujud tilawahnya yang kesekian kali, sejak hari pertama dia sah menjadi imamnya. Ya... keduanya adalah pasangan suami istri, belum genap lima hari keduanya menikah. Sedang indah-indahnya. Saat pertama kali melihat suaminya melakukan sujud tilawah, dia cuma bisa terpana. Kagum.

Bukan tidak pernah, dia mendengar amalan “sujud special” itu tapi baru kali ini perempuan muda itu melihat orang dekatnya melakukan amalan tersebut. Dosen di kampusnya pernah menjelaskan mengenai hal itu. Guru agamanya sewaktu SMA juga pernah menyampaikannya.

Namun, perempuan muda itu belum pernah melihat ayahnya, saudara-saudaranya, gurunya, dosen kuliahnya, teman-teman di rumah kost yang ia tinggali, atau teman-teman taklimnya yang dengan spontan dan istiqomah melakukan sujud tilawah ketika mereka tilawah Al Qur’an. Kapanpun dan di mana pun. Padahal tak sedikit yang memiliki latar belakang “pendidikan agama” yang lebih. Tentu saja baginya, amalan yang dilakukan suaminya yang notabene background agamanya “otodidak” adalah sesuatu yang istimewa. Berilmu sedikit kemudian langsung beramal.

Dan sejak itu, si perempuan muda berjanji memberi hadiah “satu kecupan mesra bagi sang suami tiap kali dia melakukan sujud tilawah”. Terlalu genit…? Yaaach tak apalah… sudah halal ini… hihihi

Eiiits… Tapi bukan soal kemesraan mereka berdua yang akan dibahas kali ini. Tapi soal salah satu pemicu kemesraan mereka yakni sujud tilawah. Sebagai seorang muslim tentu kita perlu tahu atau sekedar mengingat kembali bagaimanakah sejatinya sujud tilawah dan bagaimana hukumnya. Berikut ini sedikit penjelasan yang berhasil dihimpun penulis dari berbagai sumber.

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan sebab membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat di Al Qur’anul Karim.

Pada mushaf yang kita miliki, biasanya sudah ada penanda pada ayat-ayat Al Qur’an yang termasuk aya-ayat sajadah. Tanda tersebut dapat berupa lambang berbentuk kubah atau bentuk simbol lain di akhir ayat.

Saat kita membaca atau mendengar ayat-ayat tersebut dibacakan kita disunnahkan melakukan sujud tilawah. Ada hadits yang menjelaskan mengenai keutamaan amalan sujud tilawah ini yaitu,

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.”
(HR. Muslim no. 81)

Sedangkan lafadz yang dibaca saat melakukan sujud tilawah sama seperti yang dibaca ketika sujud dalam sholat fardhu. Ada beberapa pilihan bacaan yang bisa dipakai, diantaranya :

Dari Hudzaifah, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika sujud beliau membaca: “Subhaana robbiyal a’laa”. Artinya: Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi. (HR. Muslim no. 772).

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a ketika ruku’ dan sujud:“Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” Artinya: Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku. (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484).

Dari ‘Ali bin Abi Tholib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sujud membaca: “Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.”. Artinya: Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta. (HR. Muslim no. 771).

Dan berikut ini ayat-ayat dalam Al Qur’an yang termasuk ayat- ayat sajadah, antara lain :
1. Surat Al A’rof ayat 206
2. Surat Ar Ro’du ayat 15
3. Surat An Nahl ayat 49-50
4. Surat Al Isro’ ayat 107-109
5. Surat Maryam ayat 58
6. Surat Al Hajj ayat 18
7. Surat Al Furqon ayat 60
8. Surat An Naml ayat 25-26
9. Surat As Sajdah ayat 15
10. Surat Fushilat ayat 38
11. Surat Shaad ayat 24
12. Surat An Najm ayat 62
13. Surat Al Insyiqaq ayat 20-21
14. Surat Al ‘Alaq ayat 19
15. Surat Al-Hajj ayat 77

Dari daftar ayat-ayat yang tersebut di atas, para ulama berselisih pendapat apakah surat Shaad ayat 24, surat An Najm ayat 62, surat Al Insyiqaq ayat 20-21, surat Al ‘Alaq ayat 19, dan surat Al-Hajj ayat 77 termasuk ayat sajadah atau bukan.

Sedangkan mengenai hukum sujud tilawah ini, di antara para ulama ada perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat wajib ada yang berpendapat sunnah.

Dalil ulama yang menyatakan sujud tilawah adalah wajib, yaitu firman Allah Ta’ala,


فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ
“Mengapa mereka tidak mau beriman? dan apabila Al Quraan dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.” (QS. Al Insyiqaq: 20-21).

Para ulama yang mewajibkan sujud tilawah beralasan, dalam ayat ini terdapat perintah dan hukum asal perintah adalah wajib. Dan dalam ayat tersebut juga terdapat celaan bagi orang yang meninggalkan sujud. Namanya celaan tidaklah diberikan kecuali pada orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib.

Sedangkan dalil yang menjadi hujjah jika sujud tilawah tidak wajib (sunnah) adalah hadist berikut ini,

Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata,

قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا
“Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Akhir kata, yang dikemukakan di atas adalah sekedar referensi. Tambahan ilmu saja. Adalah pilihan kita, cukup menyimpannya saja di kepala kemudian terlupa ataukah memilih menyempurnakannya menjadi tambahan amal pahala. It’s all up to you.

Tapi… semoga sujud tilawahnya bukan karena hadiah bonusan tadi ya… #Uuuups…!!! [Kembang Pelangi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar